Bantuan Langsung Tunai (BLT) Jaring Pengaman Sosial (JPS) bulan kedua, yang seharusnya cair pada bulan Juli, membuat geram Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani.
- Kabupaten Kediri Pecahkan Rekor MURI Penyajian Sate Lele Terbanyak 25.323 Tusuk
- Polres Madiun Gencar Sosialisasi Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
- DPMD Bondowoso: Pj Kades Harus Jaga Netralitas Pilkades
Padahal menurut Gus Yani sapaan akrab Fandi Ahmad Yani, bulan Juli ini merupakan pencairan BLT JPS terakhir. Bahkan, sebelumnya DPRD Gresik sudah merumuskan agar masyarakat yang terdampak Covid-19 diberi bantuan uang tunai sebesar Rp 600 ribu per bulan agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Bantuan yang seharusnya disalurkan pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Penerapan New Normal atau istilah barunya Penegakan Protokol Kesehatan (PPK). Ternyata, masih belum juga dituntaskan pencairannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik," ujarnya dengan nada geram, Minggu (26/7).
Dari awal-awal marak Covid-19 sampai ada istilah new normal, kata Gus Yani, pencairan BLT JPS Rp 600 ribu per KK ini masih belum juga cair dan dituntaskan. Padahal bantuan ini berlangsung selama tiga bulan saja. Mulai bulan Mei hingga Juli 2020.
“Ini warga yang terdampak sudah menunggu, cairnya kok bisa molor hampir dua bulan," katanya.
"Terus warga yang terdampak ini harus menunggu sampai kapan? Toh kami DPRD sudah merumuskan bantuan itu, tapi Pemkab kerjanya lambat. Pokoknya bulan ini harus cair sesuai ketentuan," imbau politisi milenial ini.
Senada disampaikan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Musa yang merasa sangat kecewa dengan pihak Pemkab Gresik.
“Ini sudah akhir bulan Juli dan mau masuk bulan agustus. Tetapi, BLT dari JPS baru cair satu bulan saja. Terus yang untuk dua bulan kemana? Seharusnya bulan ini sudah pencairan yang ketiga tetapi baru dicairkan hanya sekali,” ungkap Anggota Banggar DPRD Gresik ini.
Pengakuan Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik, dananya sudah siap untuk dicairkan. Semestinya tak ada alasan lagi bagi Pemkab Gresik untuk tidak mencairkan BLT dari JPS itu. Apalagi, BLT dari JPS semestinya diberikan selama 3 bulan mulai Mei, Juni dan Juli.
“Tapi kenyataannya hanya dicairkan sebulan saja. Anehnya lagi alasan yang diungkapkan pihak Pemkab Gresik tetap klasik, sebab ada desa yang masih belum beres dalam melakukan pendataan. Semestinya ditinggal saja dulu bagi desa yang belum siap dan berikan ke desa yang sudah siap," tandasnya.
Untuk diketahui, bahwa DPRD Gresik dan Pemkab Gresik telah sepakat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 298 miliar untuk penanganan covid-19 dalam APBD Gresik tahun 2020.
Refocusing anggaran termasuk untuk JPS yakni bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat Gresik sebesar Rp 600 ribu selama 3 bulan per kepala keluarga (KK) yang terdampak pandemik covid -19 yang bersumber dari APBD Gresik.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Halal Bihalal Bersama Para ASN, Bupati Ipuk Minta Kebaikan Ramadan dalam Bekerja
- DPRD Jatim Minta Perbaikan Jalur Guyangan-Pajeng Segera Direalisasikan, dr Agung Mulyono: Outputnya Harus Dirasakan Rakyat
- In Memoriam 100 Hari Romo Benny, Andreas Eddy Ingatkan Pentingnya Merawat Keberagaman