Ketua KPU: Pengumuman Hasil Pemilu Tidak Harus 22 Mei

Waktu pengumuman hasil Pemilu serentak 2019 yang sebelumnya direncanakan pada 22 Mei bisa dimajukan.


"(Pengumuman hasil) tidak harus tanggal 22 Mei, tapi sampai dengan hari ini kan kita masih mendesign hingga tanggal 22 Mei," ujar Arief di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/5).

Arief menekankan bahwa yang dimajukan adalah pengumuman perolehan suara, soal penetapan pemenang pemilu, akan dilakukan tiga hari setelah pengumuman atau menyesuaikan masa gugatan sengketa.

"Setelah hasil perolehan suara kita umukan, tunggu dalam 3 hari ke depan setelah ditetapkan apakah ada sengketa di MK atau tidak," jelas Arief.

"Kalau tidak ada baru kemudian ditetapkan calon terpilih siapa," tukasnya.

Hingga saat ini, dari empat provinsi yang belum direkapitulasi KPU, baru yang menyelesaikan penghitungan adalah Riau dengan perolehan Jokowi-Maruf 1.248.713 suara dan Prabowo-Sandi 1.975.287 suara.

Sementara untuk Sumatera Utara dan Papua dokumennya sudah di Gedung KPU RI. Satu provinsi lain yakni Maluku masih dalam perjalanan.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news