Ketua Umum PBNU Dilaporkan Polisi

. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj resmi dilaporkan sekelompok masyarakat ke polisi.


"Ya mungkin (Kiai Said) salah bicara. Tapi sekarang sudah kelewatan bagi umat muslim yang bukan kelompoknya dan di Pilpres ini dia lakukan ujaran-ujaran dan manuver," kata Damai dalam konferensi pers di Seknas Advokat BPN Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/3).

Perlu diketahui, dalam acara sebuah televisi yang dipandu Najwa Shihab, Kiai Said menyebut kubu 02 ada kelompok radikalis, ekstrimis dan teroris.

Damai menyesalkan pernyataan yang keluar dari mulut seorang ulama sekaliber Said Aqil. Ujaran tersebut dianggap telah meresahkan.

"Enggak pantas ulama NU adu domba. Apa bedanya Said Aqil dengan unsur pembakar bendera tauhid kemarin," tekannya.

Damai dan kawan-kawannya melaporkan Kiai Said Aqil Siradj dengan Pasal UU ITE Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 156 KUHP.

"Saya didampingi rekan-rekan, ustaz Novel, Harvid dan Ahzam. Kita kasih barang bukti berupa CD isi video tayangan Najwa dengan Said Aqil," pungkasnya. [jit]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news