Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara Atas Kasus Senjata Ilegal

Terdakwa kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen/RMOL
Terdakwa kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen/RMOL

Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal, Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Kivlan Zen secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan mempergunakan senjata api beserta amunisinya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas," kata Jaksa Andri Saputra saat membacakan tuntutan di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Jumat (20/8).

Dalam pertimbangannya, Kivlan Zen diyakini membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019. Senjata yang dimaksud yakni satu senjata api model colt diameter 8,78 mm, satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm, satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm.

Kemudian, satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm, 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38, 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm, 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm, 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm.

Lalu 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto, 2 butir peluru lead antimony kaliber 22, 5 butir peluru lead antimony kaliber 22, dan 4 swab yang terdeteksi adanya gunshot residu (GSR).

Jaksa menyatakan Kivlan Zen melanggar Pasal 1 ayat (1) UU 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news