Koalisi Masyarakat Sipil menuntut agar aktivis HAM Robertus Robert dibebaskan dari dari proses hukum. Proses penyidikan terhadap dosen tersebut harus dihentikan.
- OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah
- Kronologi Tangkap Tangan KPK di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA
- Mediasi, Perempuan Cantik yang Gugat Mantan Suaminya Ini Tetap Minta Harta Gono Gini Dibagi Sama
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari gabungan akademisi, peneliti, dosen dan mahasiswa. Robet ditangkap di rumahnya kemarin sekira pukul 23.45 WIB dan dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE. Tuduhan disampaikan kepolisian atas orasi Robet dalam aksi damai Kamisan di depan Istana Negara
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Bivitri, koalisi menyatakan Robertus Robet tidak bermaksud mendiskreditkan dan menghina institusi TNI, terlebih Robet sudah memberikan klarifikasi disertai permintaan maaf atas orasinya adalam aksi Kamisan di depan Istana Negara.
"Baginya, menempatkan TNI pada jabatan-jabatan pemerntahan sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti pada masa Orde Baru," kata Bivitri lagi
"Lagu itu bukanlah ciptaan Robet dan seringkali dinyanyikan oleh aktifis pada era 1990-an dan populer dinyanyikan di era reformasi sebagai bentuk pengingat bahwa peran politik ABRI pada era Orba dapat mengganggu kehodupan demokrasi dan mengganggu profesionalisme militer," demikian Bivtri.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Datangi Peradi Surabaya, Warga Lamongan Adukan Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Pengacara
- KPK Selangkah Lagi Tetapkan Muhammad Suryo sebagai Tersangka
- Ngaku Anggota Polda, Empat Orang Peras Bakul Minyak Urut Rp 50 Juta