Pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo, tinggal selangkah lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
- Firli Bahuri Ungkap Ancaman Kapolda Metro Jaya Bila KPK Berani Tersangkakan Muhammad Suryo
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, nama Suryo sudah terungkap di dalam surat dakwaan terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, dan terdakwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahkan, nama Suryo juga sudah terungkap di persidangan turut mendapatkan sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar.
"Itu memang sudah disebutkan dalam surat dakwaan, dan teman-teman juga sudah tahu. Dan perkaranya masih dalam proses," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
Ali memastikan, Jaksa KPK akan menyampaikan perkembangan penuntutan kepada struktural di KPK. Baik di hadapan pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyidikan, Direktur Penyelidikan, maupun di hadapan tim penyelidik dan penyidik.
"Nanti fakta-fakta itu akan diuraikan, apakah ada keterlibatan pihak lain. Analisis dari tim Jaksa yang kemudian nanti akan digelar, di ekspose, di seluruh struktural, di seluruh tim penyelidik, penyidik dan jaksa itu sendiri, untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain termasuk yang sudah disebutkan tadi," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, penetapan Suryo sebagai tersangka hanya tinggal menunggu waktu. Di mana, Jaksa KPK sudah melakukan gelar perkara di hadapan struktural KPK. Dari ekspose itu, sudah diusulkan naik ke tahap penyidikan dengan tersangka Suryo.
Namun demikian, lanjutan ekspose masih ada kendala, karena ada satu orang pimpinan yang sedang sakit. Bahkan, lanjutan ekspose sudah tertunda hingga empat kali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya tidak akan mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap, baik di persidangan maupun di proses penyidikan.
Bahkan, Johanis mengakui tidak akan terpengaruh ketika seseorang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi memiliki "bekingan".
"Ya kalau memang ada yang menerima uang negara secara tidak sah, tidak ada yang kebal hukum. Sepanjang memang ada yang bersangkutan melakukan perbuatan, dan didukung dengan bukti yang sah menurut hukum, pasti diproses. Dan mungkin kita melihat tahapan-tahapan pemeriksaan selanjutnya. Jadi tidak ada siapapun yang mem-backup. Sepanjang ada perbuatan dan dapat dibuktikan sesuai dengan fakta perbuatannya, pasti ditangani," kata Johanis, Senin (6/11).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim