RMOLBanten. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman baru-baru ini melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali ke Komisi Yudisial (KY).
Boyamin menuding, Hatta Ali telah meÂlanggar kode etik hakim agung lantaran memberikan pernyataan ke publik bahwa putusan haÂkim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Muchtar adalah salah. Seharusnya, menurut Boyamin, jika melihat ada keÂjanggalan dalam putusan sebuah perkara, Hatta melakukan langÂkah prosedural.
Selain itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik Hatta Ali ke KY juga didasarkan pada pernyataan Ali yang mengungkap bahwa hakim Effendy Muchtar didemosi akibat putusannya itu. Menurut dia, sanksi demosi Muchtar itu juga tidak pantas diungkap ke publik.
Lantas bagaimana perkembangan aduan tersebut? Apakah ada pasal yang melarang Hakim MA menÂgomentari keputusan? Lalu apakah Hatta Ali salah menurut KY? Berikut penuturan Wakil Ketua KY Sukma Violetta kepada Rakyat Merdeka.
Sampai saat ini bagaimana progres penanganan laporan peÂlanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua MA Hatta Ali?Laporannya masih di tahap administrasi kayaknya. Soalnya belum sampai kepada kami. Jadi masih dipelajari dulu. Kan harus dilihat dulu, apakah menenuhi persyaratan apa tidak. Tapi pasti cepat ini penanganannya
- Aktivis Anti Korupsi: Hormati Putusan Dewas, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi
- Selama 2022, KPK Sudah Edukasi Antikorupsi Sebanyak 31,98 Juta Orang
- Diduga Terlibat Suap, Komisi Yudisial Investigasi Ketua PN Surabaya
Tapi kalau dari sudut panÂdang KY, sebetulnya Hakim MA boleh enggak sih mengungÂkapkan pendapatnya ke publik terkait keputusan hakim lain?
Kami belum bisa mengatakan salah atau tidak saat ini. Itu kan nanti dilihat dan diputuskan keÂtika pleno ya. Dalam kode etik saja yang menjadi rujukan, dan kode etik memang melarang hal itu. Jadi hakim memang dilarang mengomentari putusan perkara koleganya. Ada pasal yang meÂnyatakan seperti itu.
Pasal berapa?
Saya lupa pasal berapanya. Yang pasti hal seperti itu tidak boleh dilakukan.
Berarti sebetulnya Hatta Ali bisa dibilang sudah melanggar kode etik hakim ya?
Belum juga. Karena kami kan harus pelajari dulu, misalnya apa maksudnya dia berkomentar begitu. Pendapat itu kan baru pandangan sepihak dari pelapor. Kami harus dengar dulu kedua pihak, dan mempelajari bukti serta saksi yang diajukan.
Berarti belum tentu salah?
Iya belum tentu. Nanti pleno yang memutuskan salah atau tidaknya. Tunggu saja nanti bagaimana kelanjutannya.
Berapa lama kira-kira penÂanganan kasus ini?
Tidak akan lama saya kira. Menangani itu kan tidak boleh lebih dari 90 hari. Tapi kami kan selalu mengusahakan supaya lebih cepat, karena itu lebih baik. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ajudan Firli Mangkir Panggilan Polisi, Proses Penyidikan Pimpinan KPK Tetap Berlanjut
- Mantri BRI Unit Umbulsari Jember Jadi Tersangka Langsung Dipecat
- Surati Kapolri Berbuntut Proses Hukum, Pakar Hukum: Brigjen Junior Tak Melakukan Tindak Pidana Militer