Usai diperiksa selama enam jam dari mulai pukul 10.05 Wib hingga 15.05 Wib, Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 akhirnya keluar dari ruang Pidsus Kejari Tanjung Perak.
- Akademisi: Keadilan bagi Orang Lemah Terwujud dalam Sidang Vonis Bharada E
- Diduga Korupsi Dana APBDes, Kades Bulangan Dukun Gresik Ditahan Polisi
- Dewas KPK Beber Aziz Syamsuddin Beri Duit Ke Stepanus Robin Pattilu, Ini Nilainya
Berbagai rentetan pertanyaan yang disodorkan awak media tetap tak dihiraukannya. Ia lebih memilih ngacir menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman gedung Kejari Surabaya.
Namun langkah cepat yang dilakukan Darmawan untuk menghindari kerumunan awak media segera dihentikan oleh petugas pengawal tahanan.
Pasalnya Darmawan dianggap salah arah. Mobil tahanan yang sejatinya sudah standby disisi kiri namun Darmawan malah menuju ke arah kanan.
"Pak mobilnya sebelah sini," teriak petugas pengawal tahanan sambil membelokkan punggung Darmawan.
Awalnya sikap Darmawan yang selalu tutup mulut akhirnya buka suara ketika ditanya terkait tanggapannya terhadap tiga anggota DPRD Surabaya yang selalu mangkir hingga Kejari Tanjung Perak menetapkannya sebagai tersangka meski belum dilakukan penahanan.
"Urusane dewe-dewe lapo seh ngurusi (Urusannya sendiri-sendiri, kenapa harus mengurusi mereka)," pungkas Darmawan lantas masuk ke mobil tahanan.
Seperti diketahui, Darmawan ditetapkan tersangka lalu ditahan ke cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim pada 16 juli 2019.
Selain Darmawan ada juga dua rekan anggota DPRD Surabaya yang juga bernasib sama tinggal di rutan jalan Ahmad Yani Surabaya yakni Sugito dan Binti Rochmah.
Bahkan pada Senin (19/8) kemarin, Kejari Tanjung Perak telah menetapkan tiga anggota DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka diantaranya Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah di vonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Temuan Pabrik dan Laboratorium Narkoba, Pelaku Terancam Hukuman Mati
- Karir Anggota Polri Mandek Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Ferdy Sambo dan Putri
- Lima Anggota Gangster Kampung Tengah Bersenjata Golok Diciduk Polisi