Aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mengendalikan persebaran kasus Covid-19.
- Komisi IV DPRD Banyuwangi Menilai Kinerja Satgas Jalan Berlubang Berdasar Pesanan
- Lantik Pejabat Baru Dinas Kominfo, Bupati Hanindhito: Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan
- Workshop Persiapan Penilaian Mandiri SPIP, Wali Kota Malang Tekankan Perangkat Daerah Harus Bersinergi
Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Permana membagikan bagaimana cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi bagi para pelaku usaha.
Apip Permana mengatakan, QR Code PeduliLindungi di tempat publik sangat penting. Hal tersebut guna memonitor dan mengendalikan kasus persebaran Covid-19. Bagi para pelaku usaha bisa mengajukan melalui tautan cmsreg.dto.kemkes.go.id
"QR Code peduliLindungi memang sangat diperlukan di tempat publik, karena untuk menekan persebaran covid 19. Apabila ada yang belum melakukan vaksin, maka akan terpantau," lata Apip dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (14/2).
Apip mengatakan, bahwa permohonan QR Code ini cukup dilakukan secara online dan bisa diselesaikan dalam waktu lebih singkat.
Apip Permana menambahkan, apabila pemohon dalam hal ini para pelaku usaha mengalami kendala ketika mengajukan permohonan melalui laman, bisa menuju ke kantor Diskominfo Kota Kediri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Pastikan Penerima Bansos Merupakan Warga MBR
- Beban Warga Terdampak Covid Jadi Pertimbangan Tarif Antigen-Swab PCR Diturunkan
- Di Depan Ribuan Mahasiswa Unair, Wali Kota Eri: Pemuda Punya Kekuatan Besar Ubah Bangsa