Aksi turun jalan para nelayan dan pengusaha yang menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2021 dan Kempen KKP RI Nomor 86 dan 87/2021, terkait pembatasan kegiatan usaha kapal perikanan, mendapat respon dari Komisi B DPRD Jawa Timur.
- Pemegang Paspor RI Yang Hendak Ke Jerman Dapat Mengajukan Pengesahan Endorsement Tanda Tangan di Kantor Imigrasi
- Tinjau Progres Pembangunan RSUD Mohammad Noer Pamekasan, Gubernur Khofifah: Jadi RS Tipe B Pertama di Madura
- Salur BLT Migor di Surabaya Capai 98,26 Persen, Petugas Jemput Bola Datangi Rumah KPM
Legislator tersebut menemui perwakilan para nelayan dan pengusaha ikan di Pelabuhan Mayangan Kota Probolinggo. Pertemuan tersebut berlangsung pada Jum'at (1/10) siang.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Habib Mahdi serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur, Diah Wahyu Ermawati tersebut, banyak mengupas adanya peraturan yang dianggap memberatkan para nelayan dan pengusaha.
Menanggapi adanya pertemuan itu, anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Rohani Siswanto menyarakan, kalau para nelayan dan pengusaha semestinya menjalankan aksinya tersebut di gedung Grahadi.
"Bukan turun di Probolinggo. Karena para nelayan ini tidak menyetujui atau menolak adanya Peraturan Pemerintah Pusat. Saya khawatir, yang membuat regulasi ini tidak mendengar," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOL Jatim.
Sehingga, dengan menggelar aksi di Gedung Grahadi atau Gedung DPRD Propinsi Jawa Timur, pihaknya siap untuk mengawal aspirasi dari masyarakat tersebut hingga ke pusat.
"Biar semuanya mendengar. Karena ini kewenangan Pemerintah Pusat untuk mencabutnya. Kalau kewenangan Propinsi mungkin cukup di daerah ya, sehingga di dengar oleh Gubernur. Tapi ini pusat. Kita hanya menyerap aspirasi saja," ungkap dia.
Apalagi, masih kata politisi Gerindra ini, Jawa Timur yang merupakan pusat perikanan jangan sampai dirugikan.
"Yang terpenting jangan sampai Jawa Timur dirugikan. Itu intinya. Kalau memang para nelayan itu merasa dirugikan gak apa-apa, demo itu sah kok," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur, Diah Wahyu Ermawati mengatakan, kalau pihaknya memang menemukan kontra produktif tentang pembangunan perikanan di Jawa Timur.
"Kami nantinya akan sampaikan semacam kajian kepada Ibu Gubernur dan DPRD. Karena ada kontradiksi antara aturan dengan yang di lapangan," sebutnya.
Sebab, aturan tersebut tidak banyak membantu para nelayan di Jawa Timur. Apalagi, saat ini ekonomi perikanan di Jawa Timur sendiri cukup bertumbuh.
"Kalau sampai aturan itu membebani aturan nelayan, akan semakin memperkeruh suasana. Jadi kami berkeinginan untuk memberikan kajian bersifat obyektif dan membantu pembangunan ekonomi nelayan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tuntut Pencairan Dana Proyek, Ratusan Rekanan dan Pekerja Wastafel Jember Dirikan Posko Pengaduan
- Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat Bangun Sikap Saling Menghormati dan Tingkatkan Kamtibmas
- Warga Bangkalan Kecewa Usulan Reses Belum Direalisasikan