Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyayangkan pasar yang masih beroperasi di pusat Kota Pahlawan yang tidak sesuai dengan zonanya. Begitu pula, diharapkan tidak tumbuh pasar baru di tengah kota.
- Disnakertrans Jatim Tampung Aspirasi Buruh Tekait Kenaikan Harga BBM
- Mas Dhito Bareng Mbak Cicha Beli Empat Ekor Sapi Jumbo untuk Kurban
- Jelang Mudik Lebaran, BPBD Jember Kerahkan Petugas Pantau di Kawasan Gunung Gumitir
"Sudah sangat tidak layak dan harusnya sudah tidak ada," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (10/3).
Menurut politisi PKB itu, keberadaan pasar di tengah kota dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Sangat mengganggu lalu lintas kota dan lalu lintas niaga," jelasnya.
Ia juga menegaskan bila pasar yang ada harus sesuai zonanya. Zona yang bukan untuk pasar tidak boleh difungsikan sebagai pasar. Ia meminta Pemkot Surabaya bersikap tegas dan adil.
Ia mencontohkan bahwa zona pergudangan tidak diperbolehkan difungsikan sebagai pasar.
"Tidak boleh, harus sesuai peruntukkan," tegasnya.
Saat ditanya tentang rencana Komisi B sidak ke pasar-pasar, Mahfudz menyebut akan segera mengagendakannya dalam waktu dekat ini.
"Pasti. Nanti kita akan melihat secara langsung. Diagendakan sidaknya pada minggu depan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- SKK Migas: Peluang Eksplorasi Migas di Lamongan Tinggi
- Wujud Apresiasi untuk Pelanggan Setia, Miyako Beri Hadiah Umroh Gratis
- Sambut Hari Bhayangkara ke 75, Polisi Probolinggo Sebarkan Masker di Zona Oranye