Komisi III DPR RI Apresiasi Kejati Jatim Usut Kasus YKP

Pengusutan dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YeKaPe senilai Rp 60 Triliun oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, mendapat apresiasi Komisi III DPR RI.


Adies yang juga menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) DPR RI, menambahkan jika pada tahun 2012 Pansus DPRD Kota Surabaya tentang PT YeKaPe ini pernah digelar. Sedangkan saat itu kebetulan ia merupakan ketua pansus tersebut.

"Kami telah memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YeKaPe dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Hasil Pansus pun sudah kami serahkan kepada Pemkot Surabaya dan KPK saat itu." kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

Adies juga mengaku juga lega dan merasa senang karena akhirnya aset-aset milik Pemkot dan masyarakat kota Surabaya dapat kembali kepada pemiliknya.

"Saya mewakili masyarakat Surabaya salut kepada jajaran Kejati Jatim,  khususnya tim Pidsusnya Pak Didik Farkhan Aspidsus Kejati Jatim dan jajarannya." pungkas Ketua DPP Partai Golkar bidang Hukum dan HAM tersebut.

Untuk itu, Adies berharap pemkot dapat bergerak cepat membenahi manajemen dan aset-aset PT YeKaPe dan Yayasan YKP pasca kembalinya aset itu, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news