Dua calon Hakim Agung dan dua calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA) disetujui Komisi III DPR RI dalam Rapat Pleno Komisi III DPR yang digelar pada Rabu malam (29/6).
- Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim MK, Komisi III: Kami Ingin yang Terpilih Jadi Wakil Tuhan Sesungguhnya
- Pimpinan Komisi VII Minta BRIN Tindak Tegas ASN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
- Mudik Nyaman dan Lancar, Komisi III Apresiasi Polda Jatim
Keempat Hakim itu ditetapkan seusai melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim yang diserahkan Komisi Yudisial (KY). Juga berdasarkan pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kelompok fraksi atau yang mewakili atau jurubicara.
"Komisi III memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan nama calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu malam (29/6).
Adapun dua nama calon hakim agung ialah Nani Indrawati untuk kamar perdata dan Cerah Bangun pada kamar tata usaha negara khusus pajak.
Sementara dua nama calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung ialah Agustinus Purnomo Hadi dan Arizon Mega Jaya.
Politikus Golkar itu menyatakan, hasil pleno Komisi III DPR ini akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Kamis siang (30/6).
“Hasil persetujuan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR RI hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang