Komisi IX DPR RI meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2/2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan segara dicabut.
- PDIP Dua Kali Usung Calon dari Luar Trah Soekarno, Saatnya Puan Maharani Unjuk Gigi jadi Capres
- Ada Jenderal Bintang Tiga Polisi yang akan Gabung PPP
- Prajurit TNI yang Terlibat Jual Beli Senpi dan Amunisi Bisa Dihukum Mati
Sebab, aturan tersebut dinilai keliru dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
‘’Ya, karena ada aturan yang cacat logika dan tidak adil, di situ. Tidak heran juga jika menimbulkan kegaduhan,’’ kata anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat, Aliyah Mustika Ilham dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2).
Menurut Aliyah, aturan yang menyebut manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, tak hanya keliru namu menunjukkan sikap otoriter.
‘’Bagaimana bisa pemerintah melalui Kemenaker melarang pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya? Anggaran JHT kan bukan dari APBN, itu diambil langsung dari uang pekerja,’’ tegasnya.
Oleh karena itu, secara logika JHT merupakan milik pekerja. Tentu ini sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat misalnya, terkena PHK atau berhenti karena sebab lain sebelum berusia 56.
‘’Karena itu tabungan mereka, ya harusnya dapat diambil oleh pekerja walaupun ia belum berusia 56 tahun saat misalnya, terkena PHK, bukan karena meninggal dunia atau karena cacat,’’ katanya.
Jika seseorang berhenti atau diberhentikan kerja dan berhak atas JHT sebelum usia 56 tahun, maka ia memiliki kesempatan yang cukup untuk memanfaatkan usia produktifnya.
Sehingga, harusnya JHT memang dapat dimanfaatkan oleh pekerja dalam keadaan mendesak.
‘’Tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup. Apalagi saat pandemi seperti sekarang. Semua serba tidak pasti," tegasnya.
"Masak iya sih, mendesaknya sekarang ketika dia misalnya seseorang di-PHK di usia 40-an, tapi JHT-nya baru bisa cair setelah usia 56 tahun? Kan aneh,’’ tutup legislator dari dapil Sulsel ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Koruptor Berhak Dapat Remisi, Ini Kata KPK
- Jokowi Endorse Prabowo, Sekjen Gerindra: Kalau Benar, Itu Support Tiada Tara
- Asrilia Kurniati Ngaku Diintimidasi, Sebut Ada Paslon Dimenangkan di Pilwali Surabaya 2024