Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan debitur ultimate di Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim cabang Jombang, Siswo Iryana.
- Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Klas I Malang, Polisi Akui Belum Terima Laporan
- Polda Jatim Grebek THM di Kota Madiun
- Ari Suryono Bantah Pernah Diperintah Gus Muhdlor Potong Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Menurut Didik, tersangka Siswo ini merupakan calon legislatif di Kabupaten Jombang dengan sengaja mengambil puluhan dana nasabah yang mengajukan KUR Bank Jatim cabang Jombang.
"Dia ini bukan debitur, tapi atas nama dari 50 nasabah yang mengajukan, 30 yang cair tapi diambil yang bersangkutan," jelas mantan Kajari Surabaya ini.
Dalam aksinya lanjut Didik, tersangka Siswo Iryana ini tak bekerja sendiri namun dibantu oleh beberapa rekannya yang saat ini sudah meringkuk di Lapas Jombang. Bahkan komplotan tersangka Siswo ini dapat meraup dana puluhan nasabah KUR Bank Jatim Jombang hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kerugiannya Rp 12.700.000.000. Dana itu bukan untuk dia, tapi dia menikmati kerjasama dengan beberapa orang yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Jombang," ungkapnya.
Atas perbuatannya masih kata Didik, Penyidik Pidsus Kejati Jatim menjerat tersangka Siswo ini menggunakan pasal 2 dan 3, Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saat ini kita tahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Adapun ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bos Sekolah SPI Divonis 12 Tahun Penjara
- Jadi Tersangka Korupsi Honor Pemakaman Covid-19, Eks Kepala BPBD Jember 2 Kali Mangkir
- Begini Ending Kasus Dugaan Penggelapan Motor yang Melibatkan Adik Via Vallen