Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan siap menyelenggarakan Kongres Kebudayaan Indonesia Tahun 2018 pada bulan Desember mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, pada acara penyerahan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dari dua puluh provinsi kepada pemerintah pusat di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (17/10/2018).Kongres kali ini menjadi tonggak penting pengelolaan kebudayaan nasional karena peran strategisnya dalam pemajuan kebudayaan, sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2017.
- AHY Serahkan Rekom Demokrat, BHS dan Taufiqulbar Resmi Diusung Empat Partai Koalisi
- BRIN Beberkan Adanya Jual Beli 200 Pulau, Ini Kata KKP
- Fokus Besar Partai Ummat di Pemilihan Legislatif
Kita harus bergerak cepat untuk segera merumuskan sosok kebudayaan Indonesia seperti apa sebetulnya yang kita miliki. Dengan demikian kita sudah memiliki kebijakan yang cukup kokoh dalam rangka membangun kebudayaan nasional kita,†ujar Muhadjir.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemendikbud menyelenggarakan forum-forum prakongres yang bertujuan untuk memperkuat berbagai hal yang sudah dirumuskan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Forum akan melibatkan berbagai pihak, antara lain ahli, narasumber, dan pemangku kepentingan kebudayaan.
Kongresnya sendiri adalah penetapan dari rumusan, bukan lagi membuka perdebatan-perdebatan, karena kita menganggap prosesnya sudah berlangsung dengan sangat ketat di tingkat kab/kota dan provinsi, melalui tangan para ahli, melalui tangan pemangku kepentingan di bidang kebudayaan, untuk dapat ditetapkan saat kongres berlangsung,†jelas Hilmar.
Kongres yang berlangsung lima tahun sekali ini pun nantinya akan memiliki nuansa yang berbeda. Secara historis, acara kali ini sekaligus menjadi peringatan 100 tahun penyelenggaraan Kongres Kebudayaan, dari sejak pertama kali digelar pada tahun 1918 di Surakarta. Hilmar juga menyebutkan kongres ini sebagai ajang penyambutan hadirnya Undang-undang nomor 5 tahun 2017, Undang-undang Kebudayaan pertama sejak Republik Indonesia berdiri.
Sampai dengan pertengahan Oktober 2018, sebanyak 21 provinsi atau 61,7 persen dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia sudah menyerahkan dokumen PPKD kepada pemerintah pusat. Provinsi lainnya diharapkan dapat segera menyelesaikan dan menyerahkan dokumen PPKD-nya untuk nantinya dibawa dalam Kongres Kebudayaan Indonesia.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Menkes Gagal Menjaga Data Publik
- Menunggu Gebrakan Menteri ATR/BPN, Saatnya Menampilkan Kerja Geospasial
- Dewan Pers Buka Peluang Kerjasama dengan Kemendikbud Ristek soal Pers Kampus