Aparat Polda Metro Jaya diminta segera menetapkan Sukmawati Soekarnoputri sebagai tersangka.
- KPK Masih Tunggu Salinan Putusan MA yang Tolak Kasasi Vonis Bebas Samin Tan
- Kasus Dokter Lois Owin yang Menyatakan Tidak Percaya Virus Corona Dilimpahkan Polda Metro Jaya Ke Bareskrim
- Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah Ditangkap
Menurut Novel, polisi harus segera bergerak cepat lantaran Sukmawati sudah berulang kali melakukan penistaan agama.
Terakhir, Sukmawati telah melontarkan pertanyaan yang membandingkan antara Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI pertama Soekarno.
"Semoga hari ini pemeriksaan pelapor berjalan lancar dan bukti-bukti yang kita berikan cukup untuk memeriksa Sukmawati dan bisa menggelar perkara, dan bisa menjadikan Sukmawati tersangka karena sudah mengulangi perbuatannya," ucap Novel Bamu'min dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/11).
"Dan berharap Polri juga bisa menahan tersangka karena dikhawatirkan bisa melarikan diri juga bisa menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan lagi," tambahnya.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Karena kasus sebelumnya juga tidak membuat Sukmawati jera. Malah kembali mengulangi perbuatannya yang dinilai menistakan agama.
"Maka kali ini tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menetapkan Sukmawati menjadi tersangka dan menahannya, karena perbuatan Sukmawati sudah berulang kali dan ini lebih parah dari Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," pungkasnya.
Diketahui, pelapor Sukmawati Soekarnoputri, Ratih Puspa Nusanti akan diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis siang (28/11) ini sekitar pukul 14.00 WIB. Pelapor akan didampingi Korlabi saat memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Penggelapan Rp 2,1 M, Buku Rekening dan ATM 42 Nasabah KUR BNI Masih Simpang-siur
- Seleksi Calon Anggota Polri Yang Bersih Humanis dan Transparan Di Apresiasi Pengasuh Ponpes Tebuireng
- Polisi Pembanting Mahasiswa Akhirnya Ditahan