Diduga Korupsi Dana Desa (DD), Suhari Kepala Desa (Kades) Blimbing Kecamatan Pakuniran, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Kamis (12/12) sekitar pukul 12.00 siang.
- Mundurnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Pengamat: Sudah Memenuhi Unsur Keadilan
- Bertemu Gibran di Solo, Prabowo: Tidak Enak Kalau Tidak Lapor
- UU IKN Resmi Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Menurut Novan, berkas perkara Kepala Desa Belimbing akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan akan di sidangkan setiap hari Senin di Tipikor Surabaya. Namun penahanannya tetap di rumah tahanan Kraksaan,"sebut dia.
Penetapan tersangka lanjut Novan, per 3 Desember. Bahkan, hasil penyelidikan pihak kejaksaan terhadap kades Suhari, ditemukan banyak penyimpangan Dana Desa tahun 2015, 2016, dan 2017.
"Selama tiga tahun anggaran dana desa, tidak dibayarkan honorer serta kurangnya volume hasil pengerjaan. Dan Juga ada proyek yang dikerjakan di tanah pribadi,â€pungkasnya.
Diinformasikan, Kepala Desa Blimbing Suhari, dilaporkan oleh LSM Asosiasi Masyakarat Peduli Probolinggo (AMPP) pada Juli 2018 lalu. Laporan itu diajukan pada Kejari Kabupaten Probolinggo atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa.[sip/bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Nasdem: Banner Provokatif Anies Baswedan Capres Intoleran, Nodai Demokrasi
- Pemerintah Kental Berbisnis dengan Rakyat, Urungkan Pembangunan IKN
- Berperan dalam Pengembangan Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat, BPBD Jatim Terima Penghargaan dari SPS Unair