Korupsi Dana Hibah KPU Lamongan 2015 Segera Disidangkan


 Kasus korupsi anggaran dana hibah Pilkada tahun 2015 KPU Lamongan akan memasuki tahap persidangan. Hal ini menyusul pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.<br> <br> Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamaji Yudika AN mengatakan, pihaknya baru melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,2 miliar pada Rabu (26/2) kemarin.<br> <br> "Ya, ini tinggal nunggu penjadwalan persidangan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, Kemarin berkas sudah kita limpahkan," katanya saat dikonfirmasi awak media seperti dikutip <em>Kantor Berita RMOLJatim</em>, Kamis (27/2).<br> <br> Penyidikan kasus korupsi dana hibah KPU Lamongan tahun 2015 sebesar Rp 34,3 miliar tersebut, Kejari Lamongan pada tanggal 16 Oktober 2019 lalu telah menetapkan Irwan Tri Prasetyo, eks bendahara KPU Lamongan sebagai tersangka tunggal. <br> <br> Pihak Kejari Lamongan juga sempat mendapatkan perlawanan dari kuasa hukum tersangka melalui pra peradilan atas penetapan eks bendahara KPU Lamongan sebagai tersangka.<br> <br> Meski pada sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (2/12/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Lamongan memutuskan dengan <em>incraht</em> menolak semua gugatan pra peradilan tersangka.<br> <br> Rustamaji membantah jika proses penanganan kasus korupsi dana hibah KPU Lamongan untuk Pilkada Lamongan tahun 2015 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar dianggap lamban. <br> <br> "Proses pemberkasannya banyak memang yang harus dilengkapi, apalagi kemarin sempat ada proses pra peradilan, jadi baru bisa melimpahkan," terangnya.<strong>[Gus Hamiem] </strong>

ikuti terus update berita rmoljatim di google news