Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, terpidana kasus korupsi dikabarkan akan mengembalikan uang hasil kejahatannya senilai Rp 477 miliar pada Jumat siang (15/11).
- Bayar Denda Rp 200 Juta, Masa Hukuman Eks Sekretaris Disnaker Surabaya Berkurang 6 Bulan
- KPK Benarkan Temukan Cek Rp2 Triliun saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Chat Mesum Oknum Dosen Unsri ke Mahasiswinya Berujung Penjara
Kokos telah mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara jatuh kepadanya.
Dia melakukan serangkaian perbuatan buruknya dengan tidak melakukan desk study dan kajian teknis. Kemudian melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan, serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Awalnya, Kokos divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada 17 Oktober 2019, MA memutuskan Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Pelaksanaan eksekusi siang ini pukul 12.30 WIB, setelah shalat Jumat," kata Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/11).
Lalu, seperti apa uang tunai sebanyak Rp 477 miliar itu? Berikut ilustrasinya dengan menggunakan pecahan Rp 100 ribu:
Rp 10 juta = 1 gepok = 1 cm
Rp 100 juta = 10 gepok = 10 cm
Rp 1 miliar = 100 gepok = 100 cm = 1 meter
Rp 10 miliar = 1.000 gepok = 1.000 cm = 10 meter
Rp 100 miliar = 10.000 gepok = 10.000 cm = 100 meter
Rp 477 miliar = 470.000 gepok = 470.000 cm = 470 meter
Sebagai ilustrasi tambahan, Gama Tower atau Menara Rasuna di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, yang menjadi gedung tertinggi di Indonesia saja hanya memiliki tinggi 285,5 meter. Jadi, uang hasil korupsi Rp 477 miliar jika dibikin menara akan melebihi tinggi Gama Tower.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penasehat Hukum Hakim Itong Isnaeni Sebut Argumentasi Jaksa KPK Hanya Berlandaskan Kelaziman
- Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Segera Diadili, PN Surabaya Larang Wartawan Siarkan Live Streaming
- SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Mantan Direktur RSUD Dolopo Apresiasi Kinerja Polres Madiun