Tanggapan Jaksa KPK atas eksepsi yang diajukan Itong Isnaini, seorang hakim di PN Surabaya yang didudukan sebagai pesakitan atas kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dinilai tidak berlandaskan hukum.
- Terima Suap Rp 390 Juta, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
- Jaksa KPK Sesalkan Sistem Peradilan di PN Surabaya, Pegawai Honorer Bisa Kendalikan Perkara
- Sidang Suap Hakim Itong Dkk, Bagi-Bagi Perkara ke Hakim PN Surabaya Cukup Bayar Kopi dan Pulsa
Hal ini terkait tiga keberatan yang diajukan terdakwa Itong Isnaeni dalam eksepsinya yang dibacakan pada Rabu (29/6) lalu. Diantaranya soal kontradiksi terdakwa tunggal dalam rumusan dakwaan tindak pidana penyertaan atau deiineming, adanya larangan penggunaan saksi mahkota dan surat dakwaan yang disusun secara terpisah atau splitzing.
Demikian disampaikan Mulyadi, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Itong Isnaeni usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/7).
"Apa yang kami tuangkan dalam eksepsi itu semua berlandaskan hukum, tapi mereka ini (Jaksa KPK) justru menurut saya tidak menanggapi eksepsi kami," katanya.
Menurutnya, pemisahan berkas perkara (splitzing) menujukkan dalam kasus ini jaksa tidak memiliki keyakinan karena memiliki alat bukti yang minim, sehingga jaksa tidak lagi menggunakan dasar hukum, namun menggunakan kelaziman.
"Menurut kami pak Itong tidak bisa ditarik dalam perkara ini, sehingga ini melanggar Pasal 189 KUHP maupun asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum maupun hak asasi yang sudah diratifikasi," ujar Mulyadi.
Oleh karena itu, Mulyadi bersama tim penasehat hukum lainnya, Aminullah menyakini jika eksepsi mereka akan diterima oleh majelis hakim saat putusan sela yang sedianya akan dibacakan pada Selasa (12/7).
"Tentunya sangat optimis eksepsi kami akan diterima, karena sudah kita dengarkan bersama jika Jaksa KPK tidak bisa memberikan argumentasi sesuai dengan landasan hukum, tapi hanya berdasarkan kelaziman semata," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana dan Suaminya Ajukan Peninjauan Kembali
- Sidang Pemberi Suap ke Anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak Dimulai, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan
- Terima Suap Rp 390 Juta, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara