Kasus korupsi pengadaan kapal floating dock crane di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 61 miliar dengan terdakwa Antonius Ari Saputra, memasuki babak baru.
- PN Surabaya Perbolehkan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Sidang
- Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Akan Tetap Menempuh Jalur Hukum
- Nurul Ghufron: Putusan MK Tanda Kemenangan Demokrasi Berkonstitusi
Sementara dalam surat tuntutan Kejati Jatim yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hambali dan Arif Usman menyatakan terdakwa Antonius Ari Saputra telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan terdakwa Riry Syeried Jetta, mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Perbuatan terdakwa Antonius Ari Saputra dinyatakan telah bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b, jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Antonius Ari Saputra dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata JPU Rahmat Hambali saat membacakan surat tuntutannya.
Dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa Antonius Ari Saputro juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd di Singapura selaku rekanan PT DPS juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar lebih.
"Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tidak punya harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun," terang Jaksa Rahmat Hambali.
Atas surat tuntutan tersebut, Ketua majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana meminta agar terdakwa dan tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan dalam waktu 7 hari kedepan.
"Putusannya tanggal 14 Agustus, gak bisa mundur lagi," pungkas hakim Cokorda Gede Arthana sembari menutup persidangan.
Untuk diketahui, total hukuman yang dituntutkan jaksa ke terdakwa Antonius Ari Saputro adalah 28 tahun, yang terdiri dari tuntutan badan, tuntutan denda dan tuntutan pembayaran uang pengganti.
Kasus korupsi ini dibongkar Kejati Jatim ketika muncul laporan BPK yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 63 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating dock crane ini terjadi pada 2016 lalu.
Pengadaan kapal tersebut telah melalui proses lelang. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satreskrim Polres Kediri Kota Tetapkan Ibu Bunuh Anak Sebagai Pelaku Tunggal
- Para Advokat Tolak Praktik Intimidasi KPK Terhadap Febri Diansyah
- Sidang Gugatan Perdata Oleh Tersangka Kasus Penipuan Ditunda, Ini Alasannya