RMOLBanten. Untuk memenuhi 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekaligus melakukan penanganan persoalan tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang telah mengeluarkan beberapa program pokok.
- Jadikan Tahura Pakal sebagai Eco Wisata, Ini Konsep yang Disiapkan Pemkot Surabaya
- Tekan Risiko Kebakaran di Permukiman, DPKP Surabaya Lakukan Pemetaan di Wilayah Padat Penduduk
- Pemkot Surabaya Tegaskan Poster Event Turnamen SSB Antar se-Jatim Adalah Hoax
"Kami akan membangun RTH ditingkat kecamatan, kelurahan dan perumahan di wilayah Kota Serang sebanyak 32 titik atau lokasi," ungkap Kepala Bidang Pembangunan, Pemilharaan dan Pengelolaan Permukiman Dinas Perkim Kota Serang, Iphan Fuad, Jumat (10/5).
Dikatakan Iphan, sementara ini pihaknya sudah mendata sekitar 32 titik, namun sebagian besar lahan yang tersedia masih minim. Misal ruang publik di persimpangan-persimpangan jalan.
"Permasalah di Kota Serang memang kompleks, termasuk RTH karena terkendala lahan yang kurang tersedia," ujarnya.
Iphan memaparkan, secara konkret setiap tahunnya selalu mengadakan pemeliharaan terhadap potensi aset yang sudah dimiliki Pemkot Serang, termasuk pada tahun 2018 ini pihaknya telah mengalokasikan perluasan RTH. Salah satunya di Kecamatan Serang dan Kelurahan Lopang, itu untuk tahun ini," tukasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Identitas Korban Tewas Kereta Tabrak Minibus Di Probolinggo
- Bantuan Terus Berdatangan, Eri Cahyadi: Bukti Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan Atasi Pandemi
- HKI Jatim Dorong Pendidikan Vokasi Link and Match Dengan Dunia Industri