KPK Beri Gelar Tersangka Pada Sjamsul Nursalim

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status hukum pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim tersangka.


Hal ini dibenarkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam (28/5) dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim terhitung sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Pasangan suami-istri tersebut saat ini sedang berada di Singapura dengan status tinggal tetap (permanent residency).

Meski begitu, tidak menghalangi KPK untuk memprosesnya lebih lanjut.

Menurut Alex, proses hukum terhadap salah satu orang terkaya di Indonesia itu bisa dilakukan secara in absentia (mengadili seseorang tanpa kehadiran).

"SN (Sjamsul Nursalim)‎ itu kalau dipanggil yang bersangkutan tidak anu (tidak datang) ya, ya kita dengan in absentia dan kita sudah mengundang beberapa ahli untuk memberikan pendapat,"," katanya.

Sejauh ini, KPK baru menjerat satu orang tersangka yakni, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Ia diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding. [sjt]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news