Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menyelesaikan berkas perkara penyidikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan.
- Pengunjung Diskotek di Surabaya Tewas Ditikam
- Tiga Pengedar Uang Palsu Pakai Modus Transfer
- KPK Peringatkan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Bentuk THR
Dikatakan Jurubicara KPK Febri Diansyah, ada tiga berkas perkara suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu yang telah diselesaikan KPK.
Di antaranya terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan korupsi pengadaan sarana prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar," ujarnya di gedung KPK, Jakarta dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/10).
Febri mengakui bahwa proses penyelesaian berkas Wawan terbilang lama. Kata dia, proses penyidikan lama lantaran tim harus mengidentifikasi secara detail proyek-proyek tersebut.
"Dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," terangnya.
KPK menduga Wawan melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten sepanjang tahun 2006 sampai dengan 2013.
Total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun. Proyek-proyek itu, diduga diperoleh dengan cara-cara yang melawan hukum dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat Gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah dan Bupati/Walikota yang ada di Provinsi Banten.
Dari situ, lantas penyidik melacak aset-aset Wawan yang diperoleh dari hasil suap itu. Beberapa di antaranya bahkan terdapat di Australia. Total aset yang berhasil dilacak bernilai Rp 500 miliar.
Perkara tersebut merupakan bagian dari pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat Wawan mencoba menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK).[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kuasa Hukum Brigadir J Bakal Laporkan Istri Ferdy Sambo Terkait Laporan Palsu
- Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
- Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, Ini Harapannya