. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan upaya 'main mata' antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus suap impor bawang putih 2019.
- Kamaruddin Simanjuntak Akan Serahkan Bukti 6.000 File Video Porno ke Bareskrim
- Putu Arya Wibisana Dilantik Jadi Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Kasi Pidsus Dijabat Martina Peristyanti
- Kejati Jatim Kawal Program MBG hingga Ketahanan Pangan
"Itu (Kementan dan Kemendag) yang nanti kita harus dalami," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8) malam seperti dimuat Kantor Berita RMOL.
Menurut Saut, jika kedua Kementerian tersebut, melalui pejabatnya, terbukti kongkalikong dalam proses pengadaan impor bawang putih, pasti akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Kalau kita bisa buktikan, kita lakukan penindakan," tegas Saut.
Lebih lanjut, Saut mengatakan bahwa pihaknya masih harus menunggu perkembangan dari penyidik. Apakah memang dibutuhkan untulk memanggil pejabat di Kementan dan Kemendag untuk pemeriksaan saksi.
"Kita tunggu dulu," imbuh Saut.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, dalam kasus suap impor bawang putih disinyalir ada dugaan kompromi antara Kementan dan Kemendag selaku pihak yang paling bertanggung jawab.
Sementara, anggota DPR RI selaku mitra kerja diduga kongkalikong dengan menggandeng pihak swasta untuk memuluskan proyek impor bawang putih bersama dua Kementerian tersebut.
"Kalau Komisi VI itu kan cuma memfasilitasi aja, dia itu kongkalikong. Memang dua Kementerian itu (Kementan dan Kemendag) selalu 'main mata' di situ," kata Trubus Senin (12/8) lalu.
Guru Besar Universitas Trisakti ini menyatakan alasan kenapa perlu ada dugaan keterlibatan dua Kementerian tersebut. Sebab, mekanisme impor di bawah kendali Kementan, sedangkan proses perizinannya ada di Kemendag.
"Jadi, main mata di situ. Kemudian mitra dewannya (anggota Komisi VI DPR) juga tahu. Dia juga mau minta jatah," pungkas Trubus. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PPJT Lebih Setuju Dibentuk Dewan Etik Advokat Nasional
- Mantan Terpidana Bom Bali Bebas Bersyarat, BNPT Pastikan Awasi Umar Patek
- Jika Mau jadi Pejabat di Pemkab Pemalang Harus Setor 60-350 Juta ke Bupati