Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya 5 Kementerian/Lembaga mengelola keuangan negara ke rekening pribadi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Advokat Muda Sriwijaya Optimis MA Kabulkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres
- 60 Orang Pelaku Judi Diamankan, Didominasi Usia Lanjut
- Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Hampir Senilai Rp 1 Miliar
Seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, jika Rekomendasi KPK Dilaksanakan, Tidak Perlu Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan tersebut apakah terdapat indikasi perbuatan pidana atau hanya kesalahan administrasi.
"Kalau memang hanya karena kesalahan administrasi, maka perlu diperbaiki," ucap Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).
Namun bila nantinya kesalahan administrasi tersebut ditemukan indikasi kesengajaan dan diduga ada keuntungan pribadi, maka lembaga antirasuah akan melakukan penindakan.
"KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. Untuk Penuhi Panggilan Pemeriksaan Berdasarkan temuan BPK RI, ada penggunaan rekening pribadi pada 5 Kementerian/Lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 71,78 miliar.
Kementerian/Lembaga yang dimaksud di antaranya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Ponorogo Tetapkan Restorative Justice, Pelaku Ibu 3 Anak Bebas
- Keluarga Syok Ferdy Sambo Divonis Mati
- Satgas Saber Pungli: Masyarakat Jangan Takut Laporkan Pungli