Sejumlah orang yang mengaku keluarga dari Ferdy Sambo syok dengan putusan Majelis Hakim karena telah memvonis pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
- Peristiwa Penembakan Pelajar Asli Papua Oleh OPM Harus Diusut Dituntaskan
- Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo Segera Diadili
- Tiga Youtuber Pembuat Film Pendek Guru Tugas Resmi Jadi Tersangka
Majelis hakim memvonis mati Sambo karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rasa kesedihan itu disampaikan oleh seorang pria yang mendampingi dua orang perempuan yang menangis usai persidangan dinyatakan ditutup dengan vonis mati terhadap Sambo.
"Jangankan mewakili keluarga besar, teman, kita saja pasti syok. Anda punya teman, kemudian teman anda punya teman lagi, kemudian dapat putusan (mati) pasti syok, karena ada korelasi," ujar seorang pria yang mengaku keluarga Sambo yang mendampingi dua perempuan lainnya yang diduga bagian dari keluarga besar Sambo itu.
Pria yang enggan disebut namanya itu berharap, putusan Majelis Hakim di tingkat peradilan pertama ini dapat dikoreksi pada pengadilan di tingkat selanjutnya.
"Jadi ya, kami hanya berharap, mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- PN Sidoarjo Kembali Vonis Mati Anggota Jaringan Narkoba Internasional