RMOLBanten. Larangan mantan koruptor maju sebagai caleg harus ditegakan Komisi Pemilihan Umum .
Demikian uru Bicara KPK Febri Diansyah,
Jumat (20/7).
"Dari aspek pencegahan tentu sangat
disayangkan kalau napi kasus korupsi kemudian justru digunakan untuk
mendulang suara, kalau itu benar," ujarnya.
- Usai Beri Rekom Deny, 66 Persen Pemilih Nasdem Justru Dukung Dhito di Pilkada Kediri 2024
- Emak-Emak Ponorogo Solid Dukung Prabowo Dalam Pilpres Mendatang
- Jokowi Diyakini akan Dukung Duet Prabowo-Erick
"Jika memang ada calon yang terpidana kasus korupsi yang diajukan dan itu tidak sesuai dengan aturan KPU tinggal dicoret saja atau tidak disetujui. Sesuai dengan proses yang berlaku di sana," jelas Febri.
KPK sendiri terbuka jika KPU meminta daftar mantan narapidana kasus korupsi yang ada.
"Kami akan berikan daftar kalau ada permintaan dari KPU, jadi silakan," imbuh Febri. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sambut Tahun Baru dengan Istighosah, Ganjar: Hari Esok Lebih Baik
- Pilpres 2024 Kemungkinan Dua Putaran, Paslon 1 dan 3 Berpeluang Koalisi
- Jika Gibran Masuk Golkar, Backup Keluarga Jokowi Makin Kuat