Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Juniarto dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2018.
- Pura-pura Beli, Pencuri Bawa Kabur Motor Sport di Probolinggo
- 2.103 Kasus Diselesaikan secara Restorative Justice
- Polri Kembali Buka Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan Tiga Bocah di Luwu Timur
Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Walikota Blitar dkk terkait pengadaan barang dan jasa. Kemudian, tim KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Tiga tersangka untuk perkara Tulungagung dan tiga tersangka untuk perkara di BIitar.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 Syahri Mulyo.
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2018.
Atas ulahnya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah duubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan dilakukan di lima tempat yakni di Kantor Badan Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Jawa Timur dan di empat rumah pribadi milik pejabat aktif dan pensiunan BPD Jatim.
Dari lokasi penggeledahan, diamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditelusuri oleh KPK.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bareskrim Didesak Usut Indikasi Dana Narkoba untuk Kepentingan Pemilu 2024
- Di Hadapan Kepala Daerah, Firli Bahuri: KPK Tak Sulit Mengungkap Korupsi
- Keluarga Syok Ferdy Sambo Divonis Mati