Mantan Komisioner KPK jilid III Bambang Widjojanto menanggapi berlakunya UU KPK yang baru.
- DPC Partai Gerindra Sidoarjo Buka Posko Kesehatan Bantu Warga Isoman Covid-19
- Soal Radikalisme, Ekstremisme dan Sekularisme, Begini Kata Cak Imin
- Soal Ramalan Mbak You, Pengamat: Publik Baiknya Bersikap Dewasa dan Tak Perlu Berlebihan
Meski begitu, kata BW sapaan akrab Bambang Widjojato, insan KPK diyakininya akan terus menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK dan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan perppu agar UU tersebut dibatalkan.
"Insan KPK menolak punah. Insan KPK sangat menyadari, KPK menjadi satu-satunya lembaga negara di republik Indonesia yang berulangkali dijegal dan dijagal oleh penguasa pemerintahan sendiri agar tidak eksis lagi," kata BW dalam keterangan tertulisnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/10).
Selain itu, BW juga menyesalkan sikap pemerintah yang seolah acuh atas desakkan dari masyarakat dan puluhan ribu mahasiswa yang meninggal dunia saat berdemonstrasi menyuarakan agar UU KPK tidak direvisi dan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu.
"Demo ratusan ribu mahasiswa di seantero nusantara. Lima nyawa sudah melayang, akibat kekerasan yang dilakukan petugas keamanan ketika mahasiswa meneriakan keberpihakan pada KPK tidak boleh hilang percuma," sesalnya.
Lebih lanjut, BW menyebut KPK dihabisi†di era Presiden Jokowi dan sejarah akan mencatat itu. Padahal, kata dia, Presiden Jokowi semestinya membuktikan keberpihakannya terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dengan memenuhi tuntutan masyarakat untuk menerbitkan perppu.
"Kendati KPK resmi dihabisi di era Presiden Jokowi, dan hari ini, satu bulan setelah persetujuan paripurna DPR, revisi UU KPK yang disetujui rapat paripurna DPR sudah resmi berlaku. Tapi itu tak berarti, kerja menjadi usai dan harapan tak bisa lagi disemai," pungkasnya.
Hasil revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah disahkan DPR sudah resmi berlaku pada hari ini, Kamis (17/10).
Meski belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU hasil revisi itu secara otomatis akan berlaku terhitung 30 hari sejak disahkannya. Hal itu sesuai aturan di pasal 73 ayat 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anies, AHY, Emil, dan Sandi Harus Bisa Bawa Indonesia Keluar dari Cengkeraman Oligarki
- Partai Buruh: Jangan Pilih Capres yang Mendukung UU Ciptaker
- OgokOgokGot Deklarasi ala KareBe Ganjar