Aset negara (asset recovery) yang diduga dikorupsi pihak-pihak tidak bertanggungjawab di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), akan ditarik.
- JPU Tuntut Bendahara Dusun 12 Tahun, Kajari Pasuruan Dilaporkan ke Jamwas
- Terdakwa Suap Rektor Unila Ngaku Biasa Infak Rp 10 Miliar Setahun
- Terkait Monopoli Bisnis Lapas Anaknya Menteri Yasonna, Ini Kata KPK
"Tim pencegahan (KPK) akan segera turun, termasuk menyelamatkan aset-aset yang pernah ada beberapa kali pengadaan untuk persiapan pesta olahraga. Alatnya itu datang setelah pesta olahraganya berlalu, seperti itu," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/9).
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima total komitmen fee sebesar Rp 26,5 miliar dari pengurusan dana hibah KONI tahun 2018.
Rinciannya, sebanyak Rp 14,7 miliar didapatkan Imam melalui asisten pribadi, Miftahul Ulum. Kemudian, dalam rentang waktu 2016 hingga 2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satlak Prima di Kemenpora.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi dicekal untuk bepergian ke luar negeri.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- BBM Hasil Penggelapan Dijual Lagi ke Pemasok
- Kasus Rafael Alun, KPK Tegaskan Pengambilan Keputusan Dilakukan Kolektif Kolegial
- Selain Menunggu Verifikasi BPJS, BSSN Telusuri Bocornya Data Kependudukan ke Bitcoin