KPK Semprot Pemprov Banten- Segera Cabut Izin Empat Tambang Bermasalah

RMOLBanten. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemprov Banten segera melaksanakan rekomendasi pencabutan izin tambang bermasalah untuk empat perusahaan di Kabupaten Lebak.


Izin yang direkomendasikan dicabut tapi tak dicabut. Kami mendorong yang dulu kami rekomendasikan untuk dicabut, segera lah di cabut. Jangan ditunda-tunda dengan berbagai alasan. Karena kalau KPK sudah rekomendasikan dicabut, artinya bermasalah,” katanya.

Asep menjelaskan, alasan KPK ingin segera rekomendasi itu dilaksanakan adalah agar pemprov tidak menimbun masalah.

Menurutnya, jika permasalahan saat ini tak terselesaikan maka itu akan terakumulasi di masa depan. Akibatnya, konsetrasi Pemprov habis untuk menangani segala permasalahan di masa lalu.

Kalau tidak kita cabut berarti kita membiarkan masalah lebih lama,” ungkapnya.

Selain mencabut izinnya, kata dia, pemprov juga diminta juga untuk menagih biaya pasca tambang. Pun demikian dengan pajak jika ada tunggakan dari mereka.

Jangan lupa juga menagih kewajiban mereka. Pajak-pajak, pajak daerah. kemudian jangan lupa menagih biaya pasca tambang dan reklamasi, itu harus dicadangkan. Kalau enggak ada, dia nanti selesai (lalu) kabur,” ungkapnya.

Lebih lanjut diungkapkan Asep, KPK saat ini juga mendorong agar ada penataan pada proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Ke depan ada penataan pada proses-proses lelang IUP. Saya belum dapat informasi di sini (Banten) ada atau tidak wilayah pertambangan yang mau dilelang. Di daerah lain ada beberapa yang menjadi konsen KPK seperti di Kalimantan hingga Sulawesi,” pungkasnya. [dzk

ikuti terus update berita rmoljatim di google news