Kendatipun harga Tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) sudah diturunkan menjadi Harga Eceran Tertinggi (HET) mencapai Rp 550 ribu, namun masih ditemukan ketidak sesuaian di beberapa tempat. Ada yang masih menjual di kisaran 1 juta rupiah.
- Pemkot Surabaya Perkuat Peran Guru untuk Cegah Radikalisme dan Terorisme
- Infrastruktur Masih Menjadi Prioritas RAPBD Lamongan 2023
- Bank Jatim Support Pemprov Dalam Penyediaan Mesin ADM Kabupaten/Kota di Seluruh Jawa Timur
Kepala Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Wilayah Regional IV (wilayah Jatim, Bali, NTB dan NTT), Dendy Rahmat Sutrisno
menyebutkan, beberapa tempat laboratorium yang masih mematok harga di atas rata rata tersebut, dikarenakan sudah terlanjur membeli alat sebelum terjadi penurunan harga.
"Makanya, secepatnya kita akan lakukan pertemuan dengan supplier, produsen, dinkes dan beberapa pihak terkait," katanya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa, (24/8).
"Kita ingin tahu langkah-langkah apa yang akan diterapkan. Di satu sisi mungkin terlanjur membeli alat dengan harga mahal sebelum harga disepakati turun, tapi di satu sisi penetapan harga sudah ditentukan. Ini harus segera diselesaikan," lanjutnya.
Selain masalah implementasi di lapangan, lanjut Dendy, esensi dari penerapan harga yang diturunkan tersebut adalah ketersediaan alat test PCR. Dendy mengawatirkan, ketika harga diturunkan, jangan sampai ketersediaannya menjadi terbatas.
Dari pengalaman KPPU ketika ditunjuk untuk mengawasi alkes di masa pandemi, kerap kali ditemukan kasus kurangnya ketersediaan stok. Ujung-ujungnya terjadi penimbunan.
"Ingat masalah oksigen. Saat itu menjadi langkah. Kemudian obat untuk penderita covid, sempat tidak ada di pasaran karena stoknya habis. Dari kasus kasus itu, ada yang menunggu penindakan karena terbukti ada pihak yang sengaja berbuat curang," sambungnya.
Dendy pun berharap, dengan ketentuan harga PCR yang sudah ditetapkan, diharapkan semua pihak mendukung langkah tersebut. Kalau pun ingin mencari untung, lanjutnya, jangan sampai mencari keuntungan yang besar.
"Para pelaku bisnis jangan sampai mencari keuntungan besar. Paling tidak, sisi kemanusiaan harus tetap ada di masa pandemi sepeti ini," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menurunkan harga tes polymerase chain reaction(PCR) untuk diagnosis Virus Corona di kisaran Rp 450.000 sampai Rp 550.000.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Cahyadi Minta Jajarannya Perkuat Pengawasan IPAL di Tempat Usaha
- Jelang Ramadhan, GGN Jatim Ajak Warga Mojokerto Doa Bersama
- OPD Jember Diharapkan Susun RPJMD Sesuai Aturan Main Pengelolaan APBD 2021