Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU).
- Nasdem Usung Tiga Kandidat Capres Terkuat di Pilpres 2024
- Ratusan Santri Milenial Jatim Siap Lomba Baca Kitab Kuning, Ketua PKS Jatim Beri Apresiasi karena Ikut Jaga Tradisi Keilmuan
- Klaim Didukung Banyak Pesantren, PKB Optimis Berjaya di 2024
"Materi tentang digitalisasi penyelenggarana pemilu di era pandemik, berdasarkan situasi yang ada dan perkembangan terkahir, kami sedang menyiapakan satu PKPU tentang pemilihan kepala daerah dalam masa bencana non alam pandemi Covid-19," ujar Komisioner KPU Pusat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi daring yang digelar Universitas Mercu Buana bertajuk "Panggung Pencitraan dan Tantangan Demokrasi di Tengah Pandemi Covid-19", Sabtu (20/6)..
Dalam penjelasannya, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bali itu menyebutkan sejumlah tahapan yang bisa memanfaatkan teknologi digital. Diantaranya tahapan pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP; pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dan pencalonan; kampanye; pelaporan dana kampanye; pemungutan dan perhitungan suara; rekapitulasi hasil suara dan penetapan; serta sosilisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat.
"KPU dalam sejumlah tahapan mengambil penerapannya dengan protokol kesehatan dan penerapan tekhnologi informasi," sambungnya.
Lebih lanjut, I Dewa Kade mengatakan bahwa sejumlah tahapan itu bukan tidak mungkin untuk tetap dilaksanakan secara tatap muka. Kendati begitu, dia memastikan dalam implementasinya nanti akan mengutamakan penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19 yang ketat.
"Setelah menerima masukan dari banyak pihak, kami mengadopsi ketentuan-ketentuan ini selama sesuai. Khusus PKPU bencana, mudah-mudahan jika tidak ada kendala hari Senin akan dilaksanakan konsultasi di DPR, yang kemudian terkait dengan bagaiamana pemanfaatan alat digital, media daring dan sebagainya," demikian I Dewa Kade seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK
- Kalau Semua Honorer Diangkat PNS, Beban Beban Anggaran Nambah Rp 3 Triliun Per Bulan
- Viral Lagi, Kesaksian Nazaruddin Soal Ganjar Minta Tambah di Kasus Korupsi E-KTP