Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melakukan penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilu 2019 di Kantor KPU Jatim, Surabaya, Rabu, (2/1).
- Antisipasi Over Capacity, Penghuni IKN Tak Lebih dari Dua Juta Jiwa
- Mendag Lutfi Harus Mundur, Tak Mungkin Dirjen Ambil Keputusan Tanpa Persetujuan Menteri
- KPU Resmi Serahkan Memori Banding ke PN Jakpus
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Insan Qoriawan menuturkan tujuan dari penerimaan LPSDK ialah untuk mengetahui seberapa besar sumbangan dana kampanye yang diterima oleh peserta pemilu.
Setelah menerima LPSDK dari peserta pemilu, kata Insan, KPU Jatim akan mengumumkan kepada publik LPSDK peserta pemilu tahun 2019 ini.
"Apabila peserta pemilu tidak menyerahkan LPSDK, sebenarnya tidak ada sanksinya. Tetapi harus diingat, bahwa LPSDK bagian dari LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Yang mana jika peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK akan ada sanksinya," kata Insan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Catat 99 Persen Instansi di Indonesia Masih Ada Calo dan Gratifikasi
- Denny JA Ingatkan Pilpres 2009, SBY-Boediono Terbukti Menang Satu Putaran
- Konten Hersubeno Soal Sakitnya Mega, FNN: Di Mana Hoaxnya?