KPU Jatim Terima LPSDK Peserta Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melakukan penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilu 2019 di Kantor KPU Jatim, Surabaya, Rabu, (2/1).


Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Insan Qoriawan menuturkan tujuan dari penerimaan LPSDK ialah untuk mengetahui seberapa besar sumbangan dana kampanye yang diterima oleh peserta pemilu.

Setelah menerima LPSDK dari peserta pemilu, kata Insan, KPU Jatim akan mengumumkan kepada publik LPSDK peserta pemilu tahun 2019 ini.

"Apabila peserta pemilu tidak menyerahkan LPSDK, sebenarnya tidak ada sanksinya. Tetapi harus diingat, bahwa LPSDK bagian dari LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Yang mana jika peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK akan ada sanksinya," kata Insan.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news