Kampanye negatif tidak dilarang karena isinya berdasarkan fakta. Beda dengan kampanye hitam yang isinya adalah fitnah.
- Komisi II DPR Desak Otorita IKN Beri Kejelasan Status Tanah di IKN
- Sidarto Danusubroto Nilai UU Cipta Kerja Akan Rampingkan Mafia Birokrasi
- Indonesia Dilarang ke Saudi, Imam Shamsi Ali: Bukan Soal Diplomasi, Penanganan Covid-19 Yang Sarat Kepentingan
KPU Jatim tidak melarang kampanye negatif karena memang hal tersebut tidak diatur.
"Persoalannya bukan pada dibenarkan atau tidak dibenarkan, berertika atau tidak beretikan, tetapi terkadang publik perlu tahu masa lalu calon atau partai yang akan dipilih sebagai referensi,†ujar Eko.
Sebelumnya Presiden PKS, M. Sohibul Iman mempersilakan kadernya melakukan kampanye positif 80 persen dan kampanye negatif 20 persen asalkan berdasarkan fakta dan data.[bud/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Luhut Mau Audit Seluruh Perusahaan Sawit dan Pastikan Kantornya Ada di Indonesia
- Megawati: Pilih Orang Baik Seperti Pak Jokowi
- Pengadilan Tinggi Jakarta Gelar Sidang Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu