RMOLBanten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengajak kepada seluruh partai politik yang ada di wilayahnya untuk tidak melakukan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di hari terakhir pendaftaran.
- Permenaker 2/2022 Bukti Negara Tega dan Abai terhadap Warganya
- Survei LKPI Terbaru: Elektabilitas Golkar Ungguli PDIP dan Gerindra
- Bantu Pemerataan Penjualan Produk, Eri Cahyadi Bakal Buat Sistem Berbasis Aplikasi untuk UMKM
"Dalam rapat koordinasi ini kami ingin menyerap informasi dari teman-teman partai politik kapan mau datang ke KPU ?. Kami mengingatkan kepada mereka untuk tidak hadir pada tanggal 17 Juli mendatang. Janga mepet-mepet ke jam 24.00 WIB nantinya repot," ujarnya.
Dalam tahapan ini, dikatakan Firly yang menjadi utama saat proses penyerahan adalah penyerahan form B tentang syarat pencalona, form B1 terkait pencalonan di seluruh dapil.
"Form B2 yang menyatakan pencalonan dilakukan secara demokratis dan terakhir form B3 yaitu form baru yang menyatakan fakta integritas bahwa parpol tersebut tidak mengajukan caleg mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi," terangnya.
Lanjut Firly, jika semua proses diatasi terpenuhi maka pihaknya akan langsung memproses pada form BB 1 tentang biodata dan BB 2 tentang pernyataan calon.
"Jika ada satu dapil tidak memenuhi syarat maka semua akan kita kembalikan misal dapil 4 ada yang tidak memenuhi syarat maka kita kembalikan semua bukan hanya di dapil 4 saja tapi semua dapil," tuturnya.
Untuk pemberkasan calon nanti pihaknya meminta kepada parpol untuk membawa sepuluh partisan partai saja jangan lebih. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jika BLT Tepat Sasaran, Tak Akan Ada Demo Menolak Kenaikan BBM
- Mohamad Oemar Seharusnya Diberhentikan Dari Seswapres Karena Rangkap Jabatan
- Pemkot Kediri Raih WTP Tujuh Kali Berturut-turut