KPU Ngawi Pastikan Ada Calon Perseorangan- Siapa?

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi secara resmi mengumumkan penyerahan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan pada Pilkada 2020.


"Dengan kita umumkan syarat perseorangan dari kemarin itu memang ada respon dari pihak tertentu yang ingin mencalonkan khususnya dari jalur perseorangan," ujar Aman Ridho Hidayat Divisi Teknis KPU Ngawi, Kamis, (13/12).

Pun, dibenarkan saat ini sudah ada satu calon pasangan yang bisa dipastikan bakal berangkat dari jalur perseorangan. Katanya, yang dipastikan itu atas nama Didik Arifin berpasangan dengan Syaifudin. Namun sejauh ini baru melakukan komunikasi intens dengan pihak KPU.

Jelas Ridho, sesuai keputusan KPU Ngawi Nomor : 112/PL.02.2-Kpt/3521/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya untuk Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan pada Pilkada Ngawi 2020. Maka calon perseorangan harus bisa mengumpulkan 52.882 foto copy KTP dengan persebaran 10 kecamatan dari 19 kecamatan di Ngawi.

Ulasnya lagi, data yang diserahkan antara lain berupa surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Ngawi 2020 (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) yang ditempel foto copy KTP elektronik dan atau dilampiri surat keterangan pada formulir tersebut dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli.

"Makanya calon perseorangan harus memberikan mandat kepada tim penghubung (LO) biar komunikasinya efektif. Mengingat semua syarat harus dipenuhi termasuk didalamnya ada materai dan segala macamnya," pungkas Ridho. [pr/mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news