Sikap penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) berusaha sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan pencalonan eks napi koruptor di Pemilihan Kepala Daerah bisa dilakukan 5 tahun pasca bebas dari jeratan hukum.
- Menantu HRS Serukan Elemen Bangsa Unjukrasa di Istana Negara Senin 12 September
- Survei LPI: Budi Gunawan jadi Tokoh Paling Berpengaruh di Kabinet Jokowi
- Anies Baswedan Kampanye di Batam, Serap Aspirasi Pedagang
"Paling lambat Januari lah," ujar Evi saat dihubungi Wartawan, Rabu (11/12).
Sebagai tindak lanjut mentaati putusan MK, KPU bakal mengadakan rapat pleno guna menyisir beberapa pasal yang berkaitan.
"Makanya kami juga perlu memperlajari dan melihat PKPU, prinsip yang selama ini kita ingin kedepankan membatasi napi koruptor untuk pencalonan kepala daerah," ucap Evi.
"Karena ini kan kewajiban kita untuk menindaklanjuti putusan MK, berlaku dia, karena kan putusan MK bagian dari konstitusi," dia menambahkan.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ogah Namanya Masuk Radar Capres NU, Nusron Wahid: Saya Kader Golkar, Dukung Airlangga Capres
- Gempa Turki Suriah, Jokowi: Pikiran dan Doa Kami Bersama Keluarga dan Korban
- Puan Ajak Masyarakat Memberikan Penghormatan Tertinggi Kepada Para Nakes dengan Taat Prokes