KPU: Revisi Aturan Syarat Pencalonan Eks Koruptor Selesai Awal Tahun

Sikap penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) berusaha sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan pencalonan eks napi koruptor di Pemilihan Kepala Daerah bisa dilakukan 5 tahun pasca bebas dari jeratan hukum.


"Paling lambat Januari lah," ujar Evi saat dihubungi Wartawan, Rabu (11/12).

Sebagai tindak lanjut mentaati putusan MK, KPU bakal mengadakan rapat pleno guna menyisir beberapa pasal yang berkaitan.

"Makanya kami juga perlu memperlajari dan melihat PKPU, prinsip yang selama ini kita ingin kedepankan membatasi napi koruptor untuk pencalonan kepala daerah," ucap Evi.

"Karena ini kan kewajiban kita untuk menindaklanjuti putusan MK, berlaku dia, karena kan putusan MK bagian dari konstitusi," dia menambahkan.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news