KPU Surabaya Usul Tunda Pelantikan Ratih Retnowati Jadi DPRD Surabaya

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek jasmas terus menggelinding bagai bola panas dan liar.


Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya juga mengusulkan penundaan pelantikan terhadap salah satu anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 yang menyandang status tersangka yang tak lain adalah Ratih Retnowati asal partai Demokrat.

Usulan penundaan pelantikan tersebut akan di ajukan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa sebagai pejabat yang melantik.

Kita masih meminta dokumen penetapan tersangka ke institusi Kejari Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak. Dokumen nanti dilampirkan dalam surat permohonan penundaan pelantikan ke Gubernur Jawa Timur untuk di setujui. Nanti keputusan tergantung sama pihak yang melantik (Gubernur),” jelas Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi dikutip kantor berita , Selasa (20/8).

Nur Syamsi menambahkan jika permohonan dikabulkan oleh Gubernur Jatim, maka pelantikan hanya diikuti oleh 49 orang anggota DPRD kota Surabaya terpilih dan rencananya pelantikan anggota DPRD Surabaya hasil Pemilu Legislatif periode 2019-2024 akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus.

"Sekarang masih proses permohonan dokumen ke aparat penegak hukum. Harapannya bisa selesai hari ini,Selasa (20/8) dan kemudian diteruskan ke Gubernur, mengingat waktunya yang sudah mepet,” ungkapnya.

Mengenai proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD terpilih yang menyandang status tersangka, kata Nur Syamsi, KPU tidak memiliki intervensi, karena sepenuhnya hak partai yang bersangkutan.

"Ya kalau PAW itu ranah partai politik yang mengajukan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Senin (19/8) kemarin ketiga anggota DPRD Kota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek jasmas.

Penetapan tersangka ini merupakan akhir dari masa panggilan ketiganya sebagai saksi.

Ketiga anggota DPRD Surabaya itu diantaranya Ratih Retnowati asal partai Demokrat, Dini Rijanti asal partai Demokrat, dan Syaiful Aidy asal PAN.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak sudah menahan tiga anggota DPRD Surabaya yakni Sugito Darmawan dan Binti Rochma.

Tak hanya tiga anggota DPRD Surabaya, dalam kasus itu juga sebelumnya pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong juga ditahan dan telah di vonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news