Kuasa Hukum Aktivis Antikorupsi Pertanyakan Penyitaan Akun Facebook

Aktivis antikorupsi Mohammad Trijanto akhirnya memenuhi panggilan polisi sebagai saksi atas tuduhan pemalsuan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan Bupati Rijanto diwakili Kabag Hukum Pemkab Blitar Agus Sunanto.


"Kita tanya ke penyidik soal itu, mengapa surat yang dikirimkan perintah penyidikan. Padahal sebelum disidik harus ada gelar perkara terlebih dahulu. Tapi (penyidik) tidak bisa dan tidak mau menjawab,” terang Soleh kepada Kantor Berita , Senin (22/10).

Soleh juga mengkritik Bupati Blitar Rijanto yang memposisikan diri sebagai warga kelas I, yakni tidak melaporkan atas namanya sendiri meski dalam hal ini merasa menjadi korban. "Sebagai korban kenapa Bupati tidak melapor sendiri," ujarnya.

"Sebagai korban, kata Soleh, bupati belum dimintai keterangan. Selain itu polisi juga tidak melakukan mengklarifikasi ke KPK. "Surat palsu itu harus diklarifikasi ke KPK dulu," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi sempat menyita akun Facebook Trijanto dan ponsel. Hal ini langsung diprotes keras Soleh.

"Kalo hp saya bisa terima, tapi kalo akun FB saya protes. Mestinya cukup upload FB itu diprint lalu disita. Gak perlu akun. Sebab kalo disita akun FB dan pasword, berarti polisi bisa membuka semua percapakan masa lalu. Ini yang tadi kita protes,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha mengaku dalam waktu dekat akan memeriksa Bupati Blitar sebagai pelapor. Polisi kini juga sedang mencari sejumlah saksi sebagai petunjuk pembuat surat palsu.

"Ada dua perkara yang kami kerjakan. Yakni pemalsuan dan penyebaran informasi (bohong) tersebut. Untuk pemalsuan sendiri, kami masih akan mencari saksinya, karena ini adalah barang yang tidak diketahui asalnya. Sedangkan Bupati kemungkinan malam ini akan kita periksa," sebut Anis.

Pantauan di lapangan, Trijanto sebagai Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), datang memenuhi panggilan polisi dengan didampingi kuasa hukumnya serta sejumlah simpatisan KRPK.

Hingga berita ini diturunkan, Trijanto masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Blitar atas perkara ITE dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news