Aldwin Rahardian, selaku ketua tim penasehat hukum dari Ahmad Dhani tak mau berburuk sangka terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penundaan pembacaan surat tuntutan terhadap suami Mulan Jameela dalam kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'Idiot'.
- Pernyataan Firli Bahuri Tepat, Presiden Jokowi Adalah Pemimpin Orkestra Pemberantasan Korupsi
- Serius Berantas Peredaran Miras, Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan dari Jateng
- Simpan Sabu di Celana Dalam, Terancam 20 Tahun Penjara
Untuk itu, lanjut Aldwin, dalam sidang berikutnya diharapkan JPU mengakui bila pasal yang diterapkannya cukup lemah.
"Bahwa mas Dhani gak bisa dijerat pasal 27 ayat 3, tuntutannya seringan-ringannya kalau memang," katanya.
Tak hanya JPU, Aldwin juga berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Ahmad Dhani dapat mempertimbangkan semua keterangan saksi maupun ahli.
"Saya yakin hakim akan obyektif kedepan. Mudah mudahan mas Dhani lepas dari jerat yang menurut saya," pungkasnya.
Untuk diketahui, surat tuntutan untuk Ahmad Dhani batal dibacakan oleh JPU Winarko. Pada mejelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono, Jaksa Kejati ini meminta penundaan sidang lantaran surat tuntutan belum siap.
Hakim R Anton Widyopriyono pun mengamini permintaan JPU Winarko dan menunda pembacaan surat tuntutan Ahmad Dhani pada Selasa (23/3) mendatang.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Empat Bos Es Krim Zangradi Divonis Bersalah Gelapkan Saham
- Kajari Tanjung Perak Tunjuk Beberapa Jaksa, Usut Pungli Penerimaan Tenaga Kerja Kontrak di Dispendukcapil Surabaya
- KPK Telusuri Aset Milik Mardani H Maming