Jaya Atmaja, Kuasa Hukum tiga terdakwa Jasmas yakni Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy tetap menghormati keputusan hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.
- Kejagung Sita Aset Tanah Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya
- Polisi Didesak Usut Dugaan Korban Lain Dokter Prigunadok
- PKPU Hitakara Dinilai Sarat Persengkongkolan Jahat, Kuasa Hukum Minta MA dan KY Turun Tangan
"Kita hargailah putusan dari pengadilan ini. Kita tunggulah masuk dalam pembuktian minggu depan," kata Jaya Atmaja dikutip Kantor Berita usai sidangan, Selasa (7/1).
Padahal menurutnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah jelas tak ada uraian atas tindakan pidana yang dilakukan tiga terdakwa tersebut seperti yang diajukannya saat eksepsi.
"Karena mereka tidak cermat, tindak pidana apa yang dilakukan oleh tiga terdakwa ini," tegasnya.
Bahkan lanjutnya, dalam dakwaan jaksa tersebut juga tak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Tidak mengurai pasal-pasal di Permendagri dan di Perwali," tandasnya.
Dan yang lebih mengecewakan lagi, masih kata Atmaja, eksepsi yang diajukan terkait surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia juga tak dilirik oleh majelis hakim.
"Kecewa karena surat edaran Jaksa Agung tidak dipertimbangkan kembali. Ini juga acuan membuat dakwaan. Kelengkapan itu. Seharusnya masuk disana. Jelas apa perbuatan orang ini. Cuma hakim menggunakan pasal 143," pungkasnya.
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Dalam kasus ini sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MAKI Gugat KPK, Refly Harun: Jadi Preseden Baru Penegakan Hukum
- Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Korupsi PT Dok dan Perkapalan
- Gelar Simulasi Unjuk Rasa, Mahasiswa FH UWP Soroti Penegakan Hukum