KUHP Disahkan Karena Ada Kejelasan Hukum Bagi Terduga Penyebaran Berita Bohong

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman/Net
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman/Net

Ada sejumlah alasan mengapa kemudian Komisi III DPR RI bersepakat untuk mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, dia setuju KUHP disahkan karena adanya kejelasan terhadap pasal penyebaran berita bohong.

"Jadi KUHP yang baru ada pasal 263 yang mencabut pasal 14 UU 1/1946 tentang penyebaran berita bohong yang selama ini banyak menjerat aktivis, ulama, yang berseberangan dengan penguasa," ujar Habiburokhman melansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/12).

"Contohnya kasus Habib Rizieq, kasus Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat," imbuhnya.

Dijelaskan legislator Partai Gerindra ini, pasal 263 di KUHP memastikan bahwa pihak dituduh menyebarkan berita bohong, tidak bisa begitu saja dipidana jika tidak terjadi kerusuhan secara fisik.

"Jadi seperti kasus-kasus yang disebutkan di atas tadi, kalau tidak terjadi kerusuhan secara fisik, maka tidak bisa dipidana," terangnya.

Melihat kepastian itu, dia bersepakat bahwa KUHP baru sudah saatnya disahkan agar tidak lagi terjadi kejadian suara kritis gampang dipenjara.

"Oleh karena itu saya sepakat KUHP yang baru disahkan," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news