Kumpulkan Lima Terdakwa- Agus Setiawan Tjong Pinjam Uang

Lima terdakwa Jasmas yang menjadi saksi dengan terdakwa Sugito mengaku dikumpulkan oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong di salah satu rumah makan dekat Masjid Al Akbar. Tujuannya untuk meminjam uang.


"Pada saat ketemu Agus Setiawan Tjong depan pintu masuk restoran itu. Dia butuh (uang) mau pinjam ke saya," kata Darmawan dikutip Kantor Berita saat menjawab pertanyaan dari jaksa M. Fadhil di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/1).

Sayangnya permintaan Agus Setiawan Tjong ini tak langsung diamini oleh Darmawan.

Malah mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini menanyakan untuk keperluan apa.

"Loh saya jawab untuk apa? Karena kejaksaan Tanjung Perak mau minta uang. Karena yang ditarget di TO orang dewan. Pemkot diamankan," ujar Darmawan menirukan perkataan Agus Setiawan Tjong.

Kendati telah memberi alasan, Darmawan tetap bersikukuh emoh meminjamkan uangnya. Ia malah menyarankan Agus Setiawan Tjong ke Pemkot Surabaya.

"Apa urusannya sama saya. Kenapa sampean kok gak pinjam Pemkot," akunya.

Hal yang sama juga dikatakan Binti Rochma. Politisi asal Partai Golkar ini mengaku Agus Setiawan Tjong ingin pinjam uang sebesar Rp 75 juta.

"Agus Setiawan Tjong pinjam duit, minta saya. Gak ada korelasinya ya gak saya pinjamkan. Setelah itu saya pulang duluan. Kurang lebih Rp 75 juta. Karena saya gak interes gak paham," ungkap Binti.

Sementara Dini Rijanti berdalih tak menghiraukan saat pertemuan di rumah makan tersebut. Ia baru mengetahui dari rekannya Ratih Retnowati.

"Saya gak tau. saya gak peduli. Gak ngomong saya. Saya dengar saja Dari bu Ratih. Mau pinjam uang ke kita. Tidak secara langsung disampaikan. Saya gak dengar," katanya.

Pernyataan serupa juga dikatakan Ratih Retnowati. Pada jaksa penuntut umum, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini memilih walk out dari pertemuan dengan Agus Setiawan Tjong.

"Bagi saya gak ada urusannya kemudian saya balik kanan makan siang. Saya tidak pinjamkan," pungkas Ratih.

Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Dalam kasus ini sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news