Kursi 'Menghilang' di Dua Dapil- Gerindra Jatim Gugat MK

DPD Partai Gerindra Jawa Timur bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dua daerah pemilihan (dapil) di Jawa Timur. Langkah itu dilakukan karena menurut hitungan Gerindra, kursi DPRD Jatim di dua Dapil yakni Lumajang dan Jember serta Dapil 8 Kab/Kota Kediri menghilang.


Anwar Sadad menilai, ada suara siluman yang mengalir ke partai lain, sehingga membuat suara kursi Partai Gerindra kalah. Di Dapil 8 Kediri misalkan, di Kecamatan Pare ditemukan suara tidak sah dialihkan ke partai tertentu.

Sedangkan di dapil 5 Jember dan Lumajang, Sadad mengungkapkan, seharusnya partainya bisa mendapatkan 3 kursi DPRD Jatim. Namun akhirnya hanya dapat 2 kursi. Padahal perolehan suara di dapil itu suara Partai Gerindra sangat besar.

Ini kami sedang menyiapkan lawyer dan data semuanya kami rapikan,” dalih anggota Komisi C DPRD Jatim.

Politisi yang juga maju caleg dari Dapil 3 meliputi Kab/Kota Pasuruan dan Kab/Kota Probolinggo itu optimis pihaknya bakal menang di MK. Dengan begitu 2 kursi DPRD Jatim yang hilang dapat kembali ke Partai Gerindra.

Kalau itu terwujud, maka Partai Gerindra bisa mendapat 17 kursi di DPRD Jatim periode 2019-2024,” jelas Anwar Sadad.

Sementara soal suara Caleg DPR RI Dapil 11 Madura Nizar Zahro yang sempat ramai saat rekapitulasi ingkat KPU Jatim, Sadad mengaku sedang menyampaikan bukti otentik ke KPU RI terkait perpindahan suara.

Kami juga punya bukti otentik bahwa ada perpindahan suara dari DA1 ke DB1. Ini juga sedang kami perjuangkan,” tambahnya.

Sama halnya dengan 2 Dapil untuk DPRD Jatim, lanjut Sadad, suara Nizar Zahro yang hilang ini kemungkinan besar juga berakhir di MK. Jika nantinya KPU RI tidak juga mengesahkan suara Nizar.

Sementara ini yang DPR RI masih Madura saja di Jatim yang bermasalah,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada rekapitulasi KPU Jatim salah satu saksi dari Partai Gerindra yang mewakili calon legislatif Nizar Zahro mengungkapkan adanya suara sebanyak 58,303 yang hilang di formulir rekapitulasi tingkat kabupaten (DB1). Ini diketahui setelah ada perbedaan antara form DA1 tingkat kecamatan dengan DB1.

Bahkan rapat rekapitulasi di tingkat provinsi sempat diskors karena saksi Partai Gerindra bertahan bahwa suara partai hilang di Dapil Madura. Namun saat dilakukan penyandingan data, saksi Partai Gerindra justru kalah suara karena data yang dipegang KPU dan Bawaslu Jatim serta beberapa saksi partai lain tidak sama.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news