Jadwal pemeriksaan saksi atas dua tersangka anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Darmawan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk proyek Jasmas tak hanya terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong namun juga tim marketing.
- Menjerat Dugaan Korupsi Pembayaran Tukin di Ditjen Minerba ke Pasal TPPU, KPK: Mereka Takut Hartanya Dirampas Negara
- IMM Sumsel Desak Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Rahimandani
- Pengurus Koperasi UPN Veteran jadi Tersangka Korupsi, MAKI Jatim Heran Kasus Perdata masuk Pidana
Kedua tim marketing dari terdakwa Agus Setiawan Tjong mangkir tanpa ada alasan yang jelas.
"Yang datang hanya Robert Siregar. Kurang dua (Rudi Sinaga dan Freddy Dwi Cahyono)," pungkas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi kantor berita , Rabu (7/8).
Dalam pantauan kantor berita , Rober Siregar datang ke gedung Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 Wib, pria paroh baya itu tak langsung masuk ke ruang Pidsus. Ia terlihat duduk di loby lantai dua.
Sekitar setengah jam kemudian, Robert Siregar dipersilahkan masuk untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Hingga berita ini diturunkan sekitar pukul 17.00 WIB baik Agus Setiawan Tjong maupun Robert Siregar masih menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Surabaya yang terseret pusaran korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas.
Dua anggota DPRD Surabaya yakni Sugito asal partai Hanura, selanjutnya Darmawan asal partai Gerindra yang saat ini keduanya sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim.
Dalam kasus ini pengadilan tipikor Surabaya juga telah memvonis Agus Setiawan Tjong selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agua Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Namun sejumlah anggota DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.
Dari catatan saat ini tinggal empat legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai politik yang berbeda, yakni dari Partai Golkar, PAN dan Demokrat.
Anggota DPRD Kota Surabaya yang pernah diperiksa saat pertama kali yakni Binti Rohman. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.
Selanjutnya adalah Saiful Aidy, Politisi PAN, yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.
Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.
Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Dalami Kasus Dugaan Korupsi Bos Waskita, Pegawai Bank Pelat Merah Diperiksa
- KPK Panggil Arif Budiman terkait Kasus Suap Pajak
- Buat Surat Pengadaian Fiktif, Kejaksaan Tangkap Kepala UPC PT. Pengadaian