Satpol PP Kota Tangsel bertindak tegas dengan menyegel lahan parkir RSU Kota Tangsel di Pamulang pada Rabu (11/4). Pasalnya, pengelola parkir di bawah PT Jembar Bangkit Perkasa menunggak pajak selama tiga tahun.
- Di Banyuwangi Sungai Penuh Sampah Diubah Jadi Sentra Ikan dan Tanaman Pangan
- Kapolda Jatim Sanjung Polres dan Warga Lamongan atas Kamtibmas yang Kondusif
- Satu Dewan di Kabupaten Probolinggo, Terpapar Covid-19
Atas tindakan ilegal ini, pengelola parkir melanggar pasal 8 ayat 2. Jika setelah kami segel hari ini pengelola masih beroperasi, maka akan kami tingkatkan ke sanksi pidana,†ucap Oki.
Menurut Oki, dalam Perda Perparkiran pada pasal 8 ayat 2 ditegaskan bahwa setiap orang atau badan, dilarang menyelenggarakan perparkiran dan atau mengatur perparkiran tanpa izin walikota atau pejabat yang berwenang.
Selanjutnya kata Oki, pengelola parkir terlebih dahulu harus memenuhi segala izin perparkiran ke Dinas Perhubungan Kota Tangsel untuk bisa beroperasi.
Kami persilahkan kalau semua izin sudah dilengkapi, terbuka juga bagi swasta lainnya,†tegasnya.
Meski telah tiga tahun beroperasi, pihaknya mengaku baru mengetahui adanya operasional perparkiran oleh PT Jembar Bangkit Perkasa ini, tak memiliki izin.
Kami baru tahu, setelah pihak RSUD menyurati kami dan saat kami cek, benar perusahaan ini tak bisa menunjukkan izin resminya. Maka kami segel,†terangnya.
Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Muksin Alfachri menjelaskan, laporan terkait tidak adanya izin ini langsung dari RSUD Tangsel dan ada juga dari masyarakat yang melaporkan besarnya biaya parkir yang dipungut pengelola parkir yang ada di RSUD Tangsel.
Laporan pada Maret kemarin. Penyegelan ini dilakukan sampai mereka bisa mendapatkan izin, dan jika pengelola parkir ini membuka segel bisa dikenakan sanksi pidana 6 bulan dan denda 50 juta rupiah. Kita sudah panggil pengelola dan mereka memang tidak bisa menunjukan izin perpakiran,†katanya.
Sementara petugas parkir RSUD Tangsel, Dita mengatakan, mesin parkir sudah rusak selama enam bulan namun pihaknya masih melakukan pungutan parkir.
Kalau di RSUD per jamnya untuk motor Rp3 ribu, dan per jam berikutnya Rp1000 rupiah, kalau seharian Rp5 ribu. Mobil sebesar Rp10 ribu untuk seharian dan pengelolaan parkir ini milik perorangan bukan perusahaan besar,†pungkasnya. [mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ibas Sambangi RM Bunda, Solusi Bisnis Kulineran yang Digemari Masyarakat
- Wali Kota Eri Serahkan 2.086 SK Pengangkatan PPPK Surabaya
- Pengaduan Masuk Melalui Aplikasi WargaKu Capai 2.369