Panwaslu Kecamatan Sawah, Surabaya melakukan penertiban terhadap ratusan Alat Peraga Kampanye Calon Legislatif (APK Caleg) dari berbagai partai yang dianggap melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 dan SK PKPU Peraturan Bawaslu Pasal 1 Nomor 567.
- Puluhan Warga Jember Dilarikan ke Puskesmas Diduga Keracunan Makanan Takjil
- Uji Publik Raperda Tibumtram Linmas, AJI Kota Jember Temukan Pasal Diskriminatif
- Bupati Kediri Bangun Kampung Inggris Pare, Disiapkan Anggaran Puluhan Miliar
Dikatakan Supriono, penertiban ratusan APK Caleg tersebut dilakukan secara serentak oleh Bawaslu Surabaya melalui masing masing Panwas Kecamatan.
"Semua akan dibongkar, tanpa melihat Caleg maupun partainya," kata Supriono.
Dari pantauan, penertiban APK Caleg oleh Panwaslu Kecamatan Sawahan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kecamatan Sawahan.
Terpisah, Robert Mantinia, Caleg DPR RI Dapil Surabaya- Sidoarjo dari Partai Berkarya mengaku tidak mengetahui adanya penertiban APK nya yang dipasang dikawasan jalan Arjuna dan Tidar Surabaya.
"Saya cek dulu ya mas, saya tidak tau kalau itu dianggap sebagai titik yang dilarang untuk dipasang APK. Nanti akan saya kroscekan ke tim pemenangan untuk memastikan randomnya," ujar Robert saat dikonfirmasi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Komisi C DPRD Surabaya Usulkan Penambahan Gedung Sekolah Negeri Baru di Dua Kecamatan
- Pemprov Jatim Raih Penghargaan Predikat Sangat Baik Implementasi Sistem Merit Manajemen ASN 2024
- Jelang Ramadhan, RPH Surya Bagikan Papan Mitra RPH untuk Pedagang Daging Sapi